Melawan Politik Upah Murah di Tahun 2014

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945; “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

68 tahun Negara Republik Indonesia Merdeka, namun kaum buruh/pekerja belum merdeka dari Politik Upah Murah. Politik Upah Murah menjadi perbincangan yang hangat dikalangan buruh, pengusaha dan pemerintah sekaligus menjadi “monster” bagi kaum buruh/pekerja.

Di Tahun 2012, perlawanan kaum buruh/pekerja terhadap Politik Upah Murah tergolong cukup besar dan massif. Dimana seluruh daerah di Indonesia, kaum buruh/pekerja melakukan aksi dan perlawanan secara besar-besaran untuk menuntut adanya perbaikan upah dan kondisi kerja yang layak. Alhasil, Pemerintah melakukan perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005 dengan Peraturan Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang awalnya komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 46 Komponen menjadi 60 Komponen serta rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2013 sebesar Rp 500.00 hingga Rp 800.000,-.

Atas kenaikan upah minimum tersebut, para pengusaha mengancam Pemerintah akan menutup usahanya dan memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia. Seketika itu juga Pemerintah “menghamba” kepada pengusaha dengan memberikan keleluasaan dan mempermudah proses penangguhan upah minimum yang penuh dengan manipulatif dan ditambah Kebijakan Pemerintah menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga barang-barang dipasaran, ongkos transportasi, yang mengakibatkan menurunya daya beli para buruh/pekerja.

Berdasarkan penelitian AKATIGA (2009), bahwa rata rata pengeluaran riil buruh per kabupaten selalu lebih tinggi bagi buruh dengan atau tanpa tanggungan dibandingkan dengan upah riil dan upah minimum kabupaten/Kotamadya (UMK) dan rata-rata upah total hanya mampu membayar 74,3% rata rata pengeluaran riil buruh dan UMK hanya mampu membayar 62,4% rata-rata pengeluaran buruh per bulannya.

Dari hasil penelitian AKATIGA diatas menunjukkan tingkat upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan masih jauh dari pengeluaran riil buruh. Akibatnya buruh harus melakukan penghematan kebutuhan pokok dan hidup dalam lingkaran hutang. Maka dampak dari Politik Upah Murah melestarikan dan memperpanjang rantai kemiskinan bagi para kaum buruh/pekerja.

Oleh karena itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Trade Union Rights Centre atau Pusat Hak Serikat Buruh (TURC), dan Serikat Buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat buruh Independen (GSBI), Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Federasi OPSI, Federasi Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja), SBTPI (Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut;

  • Menyerukan dan mengajak seluruh kaum buruh/pekerja untuk melakukan perlawanan dan menolak Politik Upah Murah di Tahun 2014 dengan melakukan aksi-aksi yang strategis, untuk membebaskan kaum buruh dari lingkaran kemiskinan;
  • Meminta dan mendesak kepada Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur, dan Bupati dalam penetapan upah minimum dengan menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu kehidupan yang layak bukan investasi dengan menjadikan kaum buruh sebagai objek untuk dieksploitasi atau diperbudak;
  • Mengecam pernyataan Menteri Perindustrian M.S Hidayat, bahwa kenaikan upah tahun depan berdasarkan tingkat inflasi, khususya di industri padat karya, yang melestarikan dan memperpanjang “rantai” Politik Upah Murah.

 

 

Jakarta, 18 Agustus 2013

 

Hormat kami

LBH Jakarta, TURC, KSPI, KASBI, SPN, GSBI, FBLP, Federasi OPSI, Federasi Aspek, SBTPI

 

 

Kontak;

LBH Jakarta; (Febi Yonesta; 087870636308; Maruli (081369350396)

TURC: (Surya Tjandra: 08128804072)

KSPI: ( Rusdi; 081617178821)

KASBI: (Nining; 081317331801)

GSBI: (Rudi; 081213172878)

SBTPI: (Ilham Syah; 081219235552)

FBLP: (Jumisih; 08561612485).

*Disadur dari infogsbi.blogspot.com berjudul “MELAWAN POLITIK UPAH MURAH DI TAHUN 2014”. Diterbitkan kembali dalam Bumi Rakyat.

Tinggalkan komentar

MENA Solidarity Network

Solidarity with Workers in the Middle East

Indonesian Peoples' Alliance (IPA)

Movement for Peoples Sovereignty and Trade to Serve the Peoples!

Maruti Suzuki Workers Union

Inquilab Zindabad! Mazdoor Ekta Zindabad!

wonosobo bergerak

Pijar Harapan untuk Rakyat

WONOSOBO BERGERAK

Pijar Harapan untuk Rakyat

SEKBER

sekolah bersama

Jurnal Ari

Coretan iseng pengelana

Ughytov's Blog

Just another WordPress.com site

Shiraz Socialist

Because there have to be some lefties with a social life

Partai Rakyat Pekerja Komite Kota Makassar

SOSIALISME, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja. SOSIALISME, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme

boemipoetra

In A Time Of Universal Deceit, Telling The Truth Is A Revolutionary Act

Berita Buruh Indonesia

sebagai SEKOLAH PERANG, SERIKAT BURUH TIDAK terkalahkan

Working Indonesia

A Blog Covering Labor Activism in Indonesia

ARTIKEL BURUH

buruhberjuang.wordpress.com

Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung

SATU dan BERSATU oleh PERS & karena MAHASISWA

Home

One voice, unify power, unify actions for workers rights